More
    HomePolitikKPU Ajukan Penolakan Gugatan Pilpres ke MK

    KPU Ajukan Penolakan Gugatan Pilpres ke MK

    Published on

    spot_img

    1Berita, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan permohonan penolakan terhadap gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

    Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, KPU melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, menegaskan komitmen lembaga terhadap keadilan dan transparansi pemilu.

    Hifdzil Alim mengungkapkan bahwa gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin tidak memenuhi standar format dan substansi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang ditetapkan oleh MK.

    “Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

    “Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar dia menambahkan.

    Lebih lanjut, KPU berargumen bahwa permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin bersifat kabur dan tidak spesifik menyoal selisih suara, yang merupakan esensi dari gugatan PHPU.

    Sebaliknya, gugatan tersebut lebih banyak menitikberatkan pada isu pengangkatan penjabat kepala daerah, pengerahan kepala desa, serta dugaan penyalahgunaan bantuan sosial.

    “Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

    Sebelumnya, pasangan Anies-Muhaimin mengajukan gugatan ke MK, meminta pembatalan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran. Mereka mengklaim berbagai dugaan kecurangan yang merugikan posisi mereka dalam kontestasi pemilu.

    Pilpres 2024 mencatat kemenangan Prabowo-Gibran dengan perolehan 58,6% suara, diikuti Anies-Muhaimin dengan 24,9%, dan Ganjar-Mahfud dengan 16,5%. KPU berpendapat bahwa proses pemilu telah berlangsung dengan integritas dan transparansi, mengacu pada sistem penghitungan suara yang ketat dan verifikasi hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Dalam menyikapi gugatan ini, KPU menunjukkan keseriusannya dalam menjaga prinsip keadilan dan kebenaran pemilu, serta menghormati proses hukum yang berlangsung di MK dengan memberikan data dan fakta yang mendukung penolakan gugatan tersebut. Keputusan MK yang akan datang sangat ditunggu-tunggu sebagai penegasan integritas pemilu Indonesia.

    Latest News

    PMII Kaltim Soroti Dugaan Korupsi Dana Karbon, Gelar Aksi di KPK

    1BERITA.COM, SAMARINDA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur akan menggelar aksi di...

    Aksi di Jembatan Pulau Balang Dikecam, LAP PPU Tegaskan Dukungan Pembangunan IKN

    PENAJAM PASER UTARA - Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),...

    Sumadi Optimis Sri Juniarsih Mas-Gamalis Menangkan Pilkada Berau

    BERAU – Dukungan bagi petahana Sri Juniarsih Mas dan Gamalis untuk maju sebagai calon...

    Kasmidi Bulang Siap Bawa Kutai Timur Menuju Pembangunan yang Pasti Tuntas

    SANGATTA- Warga Sulawesi Selatan menyambut baik kehadiran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai...

    More news

    PMII Kaltim Soroti Dugaan Korupsi Dana Karbon, Gelar Aksi di KPK

    1BERITA.COM, SAMARINDA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur akan menggelar aksi di...

    Aksi di Jembatan Pulau Balang Dikecam, LAP PPU Tegaskan Dukungan Pembangunan IKN

    PENAJAM PASER UTARA - Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),...

    Sumadi Optimis Sri Juniarsih Mas-Gamalis Menangkan Pilkada Berau

    BERAU – Dukungan bagi petahana Sri Juniarsih Mas dan Gamalis untuk maju sebagai calon...