Home Terkini Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan Dakwaan TPPU

Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan Dakwaan TPPU

0
Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan Dakwaan TPPU
Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan Dakwaan TPPU (Foto: Instagram @sandradewi88)

1Berita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menjerat Harvey Moeis dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi perdagangan timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menegaskan bahwa penggunaan pasal TPPU merupakan langkah dasar yang akan diambil terhadap semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/4).

Helena Lim sudah kita sangkakan TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menyatakan bahwa jika ada indikasi aliran dana korupsi, pihaknya akan menyita semua aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis dan orang-orang terdekatnya.

“Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, serta Harvey Moeis yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kejagung menyebutkan bahwa kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun, berdasarkan perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerugian tersebut terbagi dalam tiga kategori, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun.

Meskipun demikian, Kuntadi menekankan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum final, dan saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dari korupsi tersebut.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu,” jelasnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version